Sosialisasi soal Pemindahan IKN Masih Kurang, Begini Tanggapan DPP Barmuda
Jumat, 24 Desember 2021 – 17:31 WIB
jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) sudah di depan mata.
Presiden sudah menyerahkan surat presiden (surpes) tentang rancangan undang-undang IKN kepada pimpinan DPR RI.
Kemudian, pimpinan DPR RI membentuk pansus untuk membahas RUU IKN.
Kementerian PUPR juga telah membentuk satgas untuk mengawal pembangunan infrastruktur IKN.
Masih ada keluhan dari masyarakat Kaltim, khususnya adat yang bermukim di kawasan titik nol IKN.
Mereka mengungkapkan persoalan lahan yang masuk lokasi pembangunan IKN.
Mereka menilai, sosialisasi oleh pemerintah kepada mereka soal pemindahan IKN minim.
Sebelumnya, gubernur Kaltim menjamin lokasi pembangunan IKN tak menggunakan lahan masyarakat.
Pemerintah harus memasifkan sosialisasi soal pemindahan ibu kota negara kepada masyarakat Kalimantan Timur
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- SIG Tangkap Peluang Pertumbuhan Industri Semen dari Program 3 Juta Rumah