Sosialisasi soal Pemindahan IKN Masih Kurang, Begini Tanggapan DPP Barmuda
Jumat, 24 Desember 2021 – 17:31 WIB
jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) sudah di depan mata.
Presiden sudah menyerahkan surat presiden (surpes) tentang rancangan undang-undang IKN kepada pimpinan DPR RI.
Kemudian, pimpinan DPR RI membentuk pansus untuk membahas RUU IKN.
Kementerian PUPR juga telah membentuk satgas untuk mengawal pembangunan infrastruktur IKN.
Masih ada keluhan dari masyarakat Kaltim, khususnya adat yang bermukim di kawasan titik nol IKN.
Mereka mengungkapkan persoalan lahan yang masuk lokasi pembangunan IKN.
Mereka menilai, sosialisasi oleh pemerintah kepada mereka soal pemindahan IKN minim.
Sebelumnya, gubernur Kaltim menjamin lokasi pembangunan IKN tak menggunakan lahan masyarakat.
Pemerintah harus memasifkan sosialisasi soal pemindahan ibu kota negara kepada masyarakat Kalimantan Timur
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Groundbreaking di IKN, Nilai Investasinya Bikin Kaget
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Jembatan Pulau Balang Jadi Ikon Baru IKN, Diperkuat Cat Propan
- Jika Rencana Pindah ke IKN 2028 Hanya Omon-omon, Inilah Dampaknya