Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
jpnn.com - HULU SUNGAI TENGAH - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan berupaya meningkatkan wawasan 230 pegawai pemerintah dengan kerja atau PPPK tenaga kesehatan.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait pelayanan kesehatan (yankes).
Bupati HST Aulia Oktafiandi mengatakan seorang nakes dituntut bekerja dengan penuh integritas dan profesional dalam menjalankan tugas layanan kesehatan guna mewujudkan masyarakat yang sehat.
“Seorang nakes khususnya PPPK harus memahami aturan dalam menjalankan profesi guna memastikan mereka bekerja secara profesional,” ujarnya di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Sabtu (15/9).
Menurut Aulia, nakes merupakan pemeran utama untuk menjadikan sumber daya manusia (SDM) yang sehat guna mendukung visi misi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Nakes melaksanakan tugas yang mulia. Nakes merupakan garda terdepan di bidang kesehatan,” ungkapnya.
Dia berharap ASN bidang kesehatan dapat terus meningkatkan profesionalisme dan integritas, serta hati yang ikhlas dalam memberikan pelayanan agar kesehatan masyarakat terjaga.
Oleh karena itu, Aulia meminta ASN nakes memanfaatkan setiap momen dan kegiatan pembekalan yang diberikan pemerintah daerah, sebagai motivasi mengabdi dan mendedikasikan diri untuk masyarakat Hulu Sungai Tengah.
Sosialisasi UU ASN, Bupati HST Aulia Oktafiandi memberikan pesan penting kepada PPPK nakes.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024