Sosialisasi UU Kurang, Kredit Macet Dominan
Jumat, 30 Desember 2016 – 02:30 WIB
jpnn.com - JPNN.com - Kurangnya sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi penyebab kredit macet di Kalimantan meningkat.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan (YLPKK) Sri Fitriah mengatakan, pihaknya kerap menerima aduan dari konsumen.
Baik secara pribadi maupun berkelompok terhadap kasus yang sama.
Setelah mendapat aduan itu, pihaknya mempelajari data-data yang ada untuk dianalisis langkah secara hukum.
Dia mencontohkan, kasus yang dominan adalah kredit macet.
Masalahnya, belum terjadi wanprestasi tapi unit sudah mau ditarik.
Menurut Fitri, wanprestasi itu bila satu hari melewati tenor kredit.
Misalnya, lima tahun lebih satu hari, baru bisa dikatakan wanprestasi.
JPNN.com - Kurangnya sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi penyebab kredit macet di Kalimantan meningkat.
BERITA TERKAIT
- Mandiri Institute Insight Memperkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia
- Tanggapi Harga Saham BUMN Turun, Pakar Keuangan: Murni Faktor Pasar, Bukan karena BPI Danantara
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Rp 1.590 Triliun di Kuartal III 2024
- Perkuat Neraca Keuangan, ABMM Refinancing Fasilitas Kredit Senilai USD 395 Juta