Sosialisasi UU Kurang, Kredit Macet Dominan

Namun, lanjut Fitri, kredit baru jalan setahun dan terjadi kemacetan pembayaran satu atau dua bulan lalu dituding wanprestasi.
Langkah yang dia ambil adalah menanyakan kepada konsumen, apakah ada iktikad baik untuk melanjutkan atau menyelesaikan pembayaran.
Ketika konsumen mengiyakan, maka dirinya memediasi kepada perusahaan finance.
"Bila pihak finance tak bisa membantu maka kami somasi untuk meminta waktu enam bulan pelunasan," beber perempuan berkerudung itu.
Kemudian, dia memberi pilihan kepada konsumen, mau mengembalikan unit ke finance, atau menggugat di pengadilan negeri.
"Tujuan gugatan semata-mata untuk mempertahankan hak konsumen. Sebab, masih ada hak konsumen di situ," urai dia.
Contoh lainnya adalah diler mengeluarkan unit yang gagal produk atau cacat tersembunyi.
Konsumen komplain tapi tidak ditanggapi.
JPNN.com - Kurangnya sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi penyebab kredit macet di Kalimantan meningkat.
- Bos Indodana Finance Berbagi Tips Mengelola Keuangan dengan Bijak
- Ini 3 Kunci Hidup Seimbang: Keuangan, Keluarga, dan Kesejahteraan
- Monly AI Permudah Pencatatan Keuangan via WhatsApp, Ada Pengingat Otomatis
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Susuran Jajaran Direksi Danantara Bikin Investor Kecewa, Kok Bisa?
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung