Sosialisasi UU Kurang, Kredit Macet Dominan
Namun, lanjut Fitri, kredit baru jalan setahun dan terjadi kemacetan pembayaran satu atau dua bulan lalu dituding wanprestasi.
Langkah yang dia ambil adalah menanyakan kepada konsumen, apakah ada iktikad baik untuk melanjutkan atau menyelesaikan pembayaran.
Ketika konsumen mengiyakan, maka dirinya memediasi kepada perusahaan finance.
"Bila pihak finance tak bisa membantu maka kami somasi untuk meminta waktu enam bulan pelunasan," beber perempuan berkerudung itu.
Kemudian, dia memberi pilihan kepada konsumen, mau mengembalikan unit ke finance, atau menggugat di pengadilan negeri.
"Tujuan gugatan semata-mata untuk mempertahankan hak konsumen. Sebab, masih ada hak konsumen di situ," urai dia.
Contoh lainnya adalah diler mengeluarkan unit yang gagal produk atau cacat tersembunyi.
Konsumen komplain tapi tidak ditanggapi.
JPNN.com - Kurangnya sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi penyebab kredit macet di Kalimantan meningkat.
- Mandiri Institute Insight Memperkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia
- Tanggapi Harga Saham BUMN Turun, Pakar Keuangan: Murni Faktor Pasar, Bukan karena BPI Danantara
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Bank Mandiri Catat Penyaluran Kredit Rp 1.590 Triliun di Kuartal III 2024
- Perkuat Neraca Keuangan, ABMM Refinancing Fasilitas Kredit Senilai USD 395 Juta