Sosialisasi UU Kurang, Kredit Macet Dominan
Jumat, 30 Desember 2016 – 02:30 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Konsumen hanya diberikan perbaikan berulang-ulang.
"Mereka yang mengadu, kami jalankan prosedur seperti tadi. Mediasi, bila buntu layangkan somasi, masih buntu juga kemudian gugat di pengadilan negeri," urai dia.
Hingga saat ini, kasus perlindungan konsumen yang ditanganinya ada sepuluh perkara.
Semua kasus itu masih bergulir di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda. (hdd/lhl/k15)
JPNN.com - Kurangnya sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi penyebab kredit macet di Kalimantan meningkat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Susuran Jajaran Direksi Danantara Bikin Investor Kecewa, Kok Bisa?
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Cadangan Devisa Naik Tipis, Kini Nilainya Sebegini
- Bank Mandiri Bersama Sucor Sekuritas & Sucor AM Kolaborasi Percepat Inklusi Keuangan
- Mantap! Moody’s Menaikkan Rating PGN Menjadi Baa2, Ini Artinya