Sosialisasikan Hak Kedewanan, Ketua MKD Ingatkan Penegak Hukum Pahami Imunitas

jpnn.com, SEMARANG - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Adang Daradjatun menyatakan setiap anggota parlemen memiliki hak imunitas ketika melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan.
Dia mengatakan hal itu saat menggelar sosialisasi fungsi, tugas, dan wewenang anggota parlemen di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Senin (30/1).
"Saya hanya menyampaikan saja, mohon betul-betul masalah imunitas ini mendapat suatu pertimbangan-pertimbangan," kata Adang dalam sosialisasi itu.
Sejumlah anggota MKD, antara lain, Sartono Hutomo, Imron Amin, dan Fadloli, mendampingi Adang dalam sosialisasi itu.
Sosialisasi itu juga dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji beserta jajarannya dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jateng Siswanto yang didampingi sejumlah personel Korps Adhyaksa.
Menurut Adang, dasar hukum hak imunitas anggota parlemen diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Mantan wakil kepala Polri itu menegaskan hak imunitas juga berlaku bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, Adang menyebut kerap ada kekeliruan penerapan soal imunitas itu. Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mencontohkan soal anggota DPRD di Lampung yang dilaporkan ke polisi dan diusut karena melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan wakil rakyat.
Ketua MKD Adang Daradjatun mengungkapkan kerap ada kekeliruan soal penerapan hak imunitas wakil rakyat yang sebenarnya diatur di UU MD3.
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik