Sosialisasikan Hak Kedewanan, Ketua MKD Ingatkan Penegak Hukum Pahami Imunitas
"Selama ini sudah berjalan, mudah-mudahan dengan pertemuan ini bisa lebih baik," ujar Adang.
Adapun poin keempat MoU itu ialah soal polisi dan jaksa menyerahkan berbagai dugaan pelanggaran hukum legislator kepada MKD dan Badan Kehormatan DPRD apabila perkaranya terkait pelaksanaan tugas.
"Poin kelima, menjelang konstelasi politik, politik akan menjadi ruang menyuburkan manuver politis, dengan demikian, melalui seminar ini ada kesepakatan untuk bekerja sama menjaga imunitas wakil rakyat secara profesional dan proporsional," kata Adang.
Imron Amin dalam acara sosialisasi itu mengatakan sebenarnya tugas MKD pada penyelesaikan kasus yang berkaitan dengan kedewanan.
Legislator Partai Gerindra itu mengungkapkan MKD pernah menyelesaikan kasus sebelum perkaranya melebar ke ranah hukum.
Imron memisalkan langkah MKD meminta klarifikasi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa yang menyebut ada anggota Komisi III DPR mengintervensi penanganan kasus Ferdy Sambo.
Menurut Imron, MKD bisa menyelesaikan isu yang digulirkan IPW itu bisa selesai tanpa harus ke ranah hukum.
"Kami lakukan klarifikasi, kalau memang ada siapa yang Anda sebut, kalau tidak, kenapa Anda sebut anggota DPR RI. Jadi, sebelum proses pemanggilan, kami panggil lebih dahulu," katanya.(ast/jpnn.com)
Ketua MKD Adang Daradjatun mengungkapkan kerap ada kekeliruan soal penerapan hak imunitas wakil rakyat yang sebenarnya diatur di UU MD3.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas