Sosialisasikan IMEI, Bea Cukai Soekarno-Hatta Isi Konten K2 Gadgets
jpnn.com, TANGERANG - Berbicara seputar gawai atau peranti eletronik dan teknologi terkini seakan-akan tidak ada habisnya.
Terlebih lagi setelah diluncurkannya telepon seluler (ponsel) pintar salah satu merek terkemuka yang mencuri perhatian masyarakat dunia.
Perbedaan jadwal rilis di berbagai negara membuat tidak sedikit masyarakat yang membeli ponsel di luar negeri.
Membeli ponsel di luar negeri sah-sah saja. Namun perlu diingat ada beberapa kewajiban saat membawa atau mengirim ponsel tersebut ke Indonesia.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Lucia Itaning Prasetya mengungkap itu saat menjelaskan regulasi terkait gawai, International Mobile Equipment Identity (IMEI), Kamis (12/11).
“Selain memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang ponsel, komputer genggam atau laptop, dan komputer tablet, pemilik barang wajib melakukan registrasi IMEI agar barangnya dapat digunakan di Indonesia,” ungkap Lucia.
Dia mengatakan, Bea Cukai terus menyosialisasikan tentang IMEI kepada masyarakat.
Bahkan, hal serupa juga telah disampaikan saat menerima kunjungan para konten kreator K2 Gadgets pada 2 November 2020 lalu.
Bea Cukai terus menyosialisasikan IMEI kepada masyarakat. Setiap handphone, komputer genggam, dan tablet yang berasal dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu supaya dapat digunakan di Indonesia.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025