Sosialisasikan IMEI, Bea Cukai Soekarno-Hatta Isi Konten K2 Gadgets

Ia menjelaskan kewajiban registrasi IMEI mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
“Setiap handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu untuk dapat digunakan di Indonesia,” kata Lucia.
Dia menambahkan penumpang dapat melakukan registrasi IMEI pada posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk barang kiriman, wajib didaftarkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) selaku perwakilan pemilik barang,” jelas Lucia.
Menurut Lucia, tahap awal adalah pendaftaran secara mandiri melalui laman situs resmi beacukai.go.id pada menu registrasi IMEI.
Selanjutnya penumpang akan mendapatkan QR Code, sebagai tanda terima registrasi yang kemudian akan dipindai pada sistem Bea Cukai untuk melakukan pengaktifan HKT, penerbitan surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak (SPPBMCP) dalam hal HKT tersebut masuk kategori barang baru dan terutang bea masuk serta PDRI. (ikl/jpnn)
Bea Cukai terus menyosialisasikan IMEI kepada masyarakat. Setiap handphone, komputer genggam, dan tablet yang berasal dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu supaya dapat digunakan di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok