Sosialisasikan RUU KUHP, Kemkominfo Gandeng UNS

Sosialisasikan RUU KUHP, Kemkominfo Gandeng UNS
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: kominfo.go.id

jpnn.com, SEMARANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, menggelar Kick Off Dialog Publik RUU KUHP, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemkominfo juga bekerja sama dengan tim RUU KUHP pun giat melaksanakan public hearing Sosialisasi RUU KUHP sebagai pemenuhan persyaratan Pasal 96 UU 12/2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal tersebut guna menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partisipasi publik yang bermakna.

“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara,” ujar Filmon dalam Forum Literasi Hukum dan HAM Digital, yang bekerja sama dengan UNS bertema 'Sosialisasi RUU KUHP, pada Kamis (3/11).

Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto menambahkan, usia KUHP sudah 100 tahun lebih, maka ini juga momentum untuk kita melakukan pembaharuan hukum pidana kita, yang akan menjadi legacy kita bersama.

Dia berharap, tahun ini, pada masa sidang terakhir DPR, RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik.

Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, adalah dengan melakukan revisi terhadap KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News