Sosok Mati jadi Misteri Kasus Suap Pemilihan DGS BI
Hakim Curiga Ferry Yen Figur Fiktif
Senin, 26 Maret 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (26/3) menghadirkan saksi dari PT First Mujur Plantation Industry (FMPI) dan Bank Artha Graha (AG). Pihak FMPI dihadirkan karena sebagai pemesan 480 lembar travel cek (TC) Bank International Indonesia (BII). Dipaparkannya, dana yang diinvestasikan Hidayat untuk kebun sawit sebesar Rp 60 miliar. Sementara Ferry Yen menanamkan modalnya senilai Rp 15 miliar. Ada pun TC senilai Rp 24 miliar merupakan sebagian dari dana yang diinvestasikan Hidayat untuk membeli lahan dari Ferry.
Sedangkan pihak Artha Graha dihadirkan karena sebagai pihak yang meneruskan pesanan TC dari FMPI ke BII. Namun ada hal yang masih belum terungkap, yakni sosok kunci yang sempat menerima travel cek pesanan FMPI dengan aliran TC ke Nunun Nurbaetie.
Pada persidangan tersebut, saksi dari FMPI yang dihadirkan adalah Budi Santoso selaku Direktur Keuangan. Menurut Budi, TC dengan nilai total Rp 24 miliar itu merupakan bagian dari perjanjian kerjasama antara Dirut PT FMPI Hidayat Lukman dengan Ferry Yen alias Suhardi, untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Tapanuli Selatan. Nilai investasinya adalah Rp 75 miliar. "Luasnya 500 ha, harga per hektarnya Rp 15 juta," kata Budi.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (26/3) menghadirkan saksi dari PT First Mujur Plantation Industry
BERITA TERKAIT
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019