Sosok Prof Firmanzah di Mata Hendro Martowardojo
jpnn.com, JAKARTA - Kepergian Rektor Universitas Paramadina, Jakarta Profesor Firmanzah hari ini, Sabtu (5/2), meninggalkan duka mendalam dan kenangan bagi keluarga, kerabat, umat maupun teman-temannya.
Sejumlah publik figur berbondong-bondong menyampaikan belasungkawa atas wafatnya sosok Profesor Firmanzah.
Ucapan duka cita terkait meninggalnya Profesor Firmanzah juga tak lupa disampaikan oleh Ketua Yayasan Wakaf Paramadina Hendro Martowardojo.
"Komitmen beliau ini sangat tinggi, saya ini dikenal sebagai orang yang datang lebih pagi di Paramadina, tetapi beliau ini lebih pagi lagi dari saya," ungkap Hendro, Sabtu (6/2).
Tak lupa, Hendro pun mengucapkan terima kasih pada almarhum karena telah banyak sekali berkontribusi untuk kemajuan Universitas Paramadina.
Hendro pun mendoakan agar almarhum ditempatkan di sisi Allah SWT dan mendoakan agar ilmu yang telah diajarkan ke para mahasiswanya bisa menjadi amal jarihat baginya.
Sementara itu, paman almarhum, Muhammad Azhar menambahkan, semasa hidupnya, Firmanzah merupakan orang yang banyak membantu orang lain sehingga dia pun yakin perbuatan baik yang telah dilakukan almarhum semasa hidupnya bisa membawa ketenangan di alam kuburnya.
"Semua pasti ada hikmahnya di balik ini semua, saya selaku wakil keluarga jika ada masalah bila belum selesai dengan almarhum silahkan bisa ke saya. Saya berharap untuk Nana, istrinya (Ratna Indraswari) dan ibu mertua diberikan ketabahan buat kita semua," pungkasnya.
Rektor Universitas Paramadina, Jakarta Profesor Firmanzah meninggalkan banyak kenangan pascakepergianya hari ini, Sabtu (5/2)
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka