Sosok Selebgram Tersangka Judi Online
Rabu, 17 Januari 2024 – 17:41 WIB
"Kami minta berbagai kalangan warga terutama selebgram di Cianjur tidak ikut mempromosikan situs judi online atau situs yang berbau judi lainnya karena akan dijerat dengan Undang-undang ITE," katanya. (antara/jpnn)
Selebgram wanita ditetapkan jadi tersangka mempromosikan situs judi online dengan mendapat keuntungan Rp 16 juta setiap bulan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- M Agus Riandy Menginspirasi Dunia Lewat Speedcubing dan Solidaritas
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Kemenpora Gaungkan Perang Melawan Judi Online di Penutupan Pesta Prestasi 2024
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun