SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
Batasi Hak, Minta MK Membatalkan
Rabu, 26 Agustus 2009 – 13:54 WIB

SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
JAKARTA– Para pekerja (SP) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dilayangkan karena dalam Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121 UU Nomor 13/2003 yang mengatur syarat serikat pekerja/buruh dalam melakukan perundingan dengan perusahaan yang harus memenuhi quorum 51 persen. Dijelaskan Puji Rahmat, dalam Pasal 120 ayat (1) berbunyi "Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut telah menghambat dan mendiskriminasi hak-hak pekerja selaku pemohon.
"Hal ini tentunya sangat merugikan para pekerja, karena membatasi hak pekerja untuk bernegosiasi dengan perusahaan. Adanya ketentuan dalam Pasal 120 khususnya ayat (1), tentunya kami akan kehilangan hak untuk menyampaikan aspirasi anggota melalui perundingan perumusan Perjanjian Kerja Bersama di BCA. Lebih-lebih dengan jumlah anggota yang kurang dari 51 persen," kata Sekretaris Umum Serikat Pekerja BCA Puji Rahmat kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (25/8).
Baca Juga:
Untuk itu, Puji Rahmat bersama Ronald Ebenhard Pattiasina selaku pemohon meminta MK untuk membatalkan Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang syarat serikat pekerja/buruh untuk melakukan perundingan dengan perusahaan yang harus memenuhi quorum 51 persen dari perwakilan serikat pekerja/buruh.
Baca Juga:
JAKARTA– Para pekerja (SP) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025