SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
Batasi Hak, Minta MK Membatalkan
Rabu, 26 Agustus 2009 – 13:54 WIB

SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
JAKARTA– Para pekerja (SP) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut dilayangkan karena dalam Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121 UU Nomor 13/2003 yang mengatur syarat serikat pekerja/buruh dalam melakukan perundingan dengan perusahaan yang harus memenuhi quorum 51 persen. Dijelaskan Puji Rahmat, dalam Pasal 120 ayat (1) berbunyi "Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut telah menghambat dan mendiskriminasi hak-hak pekerja selaku pemohon.
"Hal ini tentunya sangat merugikan para pekerja, karena membatasi hak pekerja untuk bernegosiasi dengan perusahaan. Adanya ketentuan dalam Pasal 120 khususnya ayat (1), tentunya kami akan kehilangan hak untuk menyampaikan aspirasi anggota melalui perundingan perumusan Perjanjian Kerja Bersama di BCA. Lebih-lebih dengan jumlah anggota yang kurang dari 51 persen," kata Sekretaris Umum Serikat Pekerja BCA Puji Rahmat kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (25/8).
Baca Juga:
Untuk itu, Puji Rahmat bersama Ronald Ebenhard Pattiasina selaku pemohon meminta MK untuk membatalkan Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang syarat serikat pekerja/buruh untuk melakukan perundingan dengan perusahaan yang harus memenuhi quorum 51 persen dari perwakilan serikat pekerja/buruh.
Baca Juga:
JAKARTA– Para pekerja (SP) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Mudik Gratis Bareng Pertamina 2025: Berangkatkan 5 Ribu Pemudik ke 23 Kota
- Iptu Tomi Marbun Hilang Saat Operasi Penangkapan Pentolan KKB, Polda Papua Barat Bentuk Posko Pencarian
- 3 Bocah Cilacap jadi Korban Ledakan Mercon, Polda Jateng Ambil Langkah Tegas
- Gubernur Jateng Setuju RM Margono Kakek Prabowo jadi Pahlawan Nasional
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- TNI AL dan Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Mayat Terapung di Perairan Pulau Cempedak Kalbar