SP BPJS Ketenagakerjaan Teken Kesepakatan dengan Syarikat Islam

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau SP BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kesepakatan bersama dengan Syarikat Islam tentang Sinergisitas Mendukung Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum SP BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo dan Ketua Umum Syarikat Islam, Dr. Hamdan Zoelva yang disaksikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Hermitage Hotel Jakarta Selatan, Rabu (6/2).
Tujuan kesepakatan bersama tersebut adalah untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang berada di dalam Organisasi otonom dan Usaha Syarikat Islam di bawah naungan Syarikat Islam.
Dalam kesepakatan bersama tersebut, Organisasi Otonom dan Usaha Syarikat Islam dapat menjalankan sistem keagenan untuk menerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku baik untuk anggota Syarikat Islam maupun di luar anggota Syarikat Islam.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mendukung kerja sama yang dilakukan oleh Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai salah satu bagian dari komitmen internal karyawan untuk mengedukasi dan meningkatkan kepesertaan melalui organisasi kemasyarakatan.
“Tentunya kami sangat menyambut baik kerja sama yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan bersama Syarikat Islam,” ujar Agus.
Menurut Agus, kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa seluruh elemen yang ada di internal lembaga yang dipimpinnya bergerak bersama-sama dengan manajemen untuk memberikan edukasi dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaaan kepada seluruh masyarakat pekerja Indonesia.
“Kami berharap seluruh anggota Syarikat Islam dapat segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agus.
Serikat Pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau SP BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kesepakatan bersama dengan Syarikat Islam tentang Sinergisitas Mendukung Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker