SP IMPPI Apresiasi Kesigapan Menko Mahfud Tangani TPPO, Siap Mendukung Penuh

Karena itu, dia optimis dengan gaya kepemimpinan Mahfud MD, kejahatan TPPO bisa dibumihanguskan.
"Saya melihat karakter dan style yang dimiliki Mahfud MD akan signifikan, beliau sangat cepat. Sehingga sudah saatnya dalang utama ditangkap. Sebelumya yang ditangkap kan hanya orang di lapangan," ujarnya.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), jumlah korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO mencapai lebih dari 1.900 orang.
“Khusus di NTT, sejak Januari sampai dengan bulan Mei itu sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, upaya untuk memberantas simpul-simpul TPPO kerap terkendala, seperti karena masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan sokongan terhadap tindak pidana ini.
Oleh karena itu, kata Mahfud, Presiden mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan TPPO ini.
“Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing-backing-an karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara. Tidak ada backing-backing-an bagi penjahat, backing bagi kebenaran adalah negara, backing bagi penegakan hukum adalah negara,” tegasnya.
Atas saran dari Presiden KSPSI AGN sebagai konfederasi Affliasi dari SP IMPPI untuk segera mengumpulkan data lengkap kepada Menko Polkam sebagai bahan tambahan memberantas mafia human trafficking.
Ketua Umum Serikat Pekerja IMPPI William Yani Wea mengatakan pihakmya mengapresiasi sikap Mahfud MD yang begitu cepat menangani TPPO
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Forum ITUC-Asia Pacific: Delegasi Indonesia Dorong Perlindungan Pekerja di Era Digital
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Kawal Program Asta Cita, SP-Sekar BUMN Deklarasi Forkom