SP IMPPI Apresiasi Ketegasan Kapolda NTT dalam Memberantas TPPO
jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (IMPPI) mengapresiasi kesigapan dan ketegasan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Johni Asadoma dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Langkah cepat dan terstruktur dari Kapolda NTT ini patut kita apresiasi dan diharapkan dapat dilaksanakan dan dikontrol dalam implementasinya,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja IMPPI William Yani Wea kepada wartawan..
Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh Kapolda NTT itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Karena itu, TNI dan Polri harus menyisir siapa saja pihak-pihak yang mendukung dari hulu sampai hilir dan dari institusi manapun," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum, modus operandi TPPO di lapangan berupa penyalahgunaan visa, pekerjaan tidak sesuai dan eksploitatif, jeratan utang, rekrutmen resmi tapi penempatan kerja ilegal, dan pembayaran ke agen untuk pekerjaan yang seharusnya tidak membayar.
Oleh sebab itu, ia berharap penyelesaian TPPO harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Yaitu dari proses rekrutmen sampai pemulangan pekerja ke Tanah Air.
"Hal krusial lain yang perlu dikembangkan oleh Polri adalah bagaimana meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam menangani persoalan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Irjen Pol Johni Asadoma mengingatkan para kapolres di Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan berbagai upaya untuk memberantas kasus TPPO yang terjadi di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.
Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan 'perang' terhadap terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang karena hal itu merupakan kejahatan kemanusiaan
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun