SP JICT Dorong Pelindo II Tak Kompromi Lawan Korupsi Pelabuhan
jpnn.com, JAKARTA - Pekerja pelabuhan dari Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) kembali melakukan aksi di depan pos 9 pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (6/2).
Aksi ini untuk menuntut penuntasan kasus indikasi korupsi perpanjangan kontrak JICT yang diduga merugikan negara Rp 4,08 triliun.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT, Mokhamad Firmansyah mengatakan aksi demi aksi yang dilakukan pekerja JICT dan didukung berbagai elemen buruh, mahasiswa, media dan rakyat semata ingin agar pengelolaan pelabuhan berjalan tanpa korupsi dan pemenuhan hak pekerja yang berkeadilan.
Dalam perkara kontrak JICT kepada Hutchison, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus ini sejak Juni 2017.
BACA JUGA: SP JICT: Negara Harus Berpihak kepada Kepentingan Rakyat
Menurut laporan audit investigatif Badan pemeriksa Keuangan (BPK), mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino bersama beberapa oknum Hutchison Ports, perusahaan milik orang terkaya Asia Li Ka Shing, diduga melakukan perpanjangan JICT pada 2014 tanpa izin pemerintah, tanpa tender dan melanggar berbagai aturan.
Indikasi kejahatan korupsi lintas negara di gerbang ekonomi nasional ini juga turut melibatkan berbagai konsultan internasional seperti Deutsche Bank AG Hong Kong, Rotschild, Norton Rose dan beberapa pengusaha nasional. Sehingga penting bagi KPK untuk mengungkap dugaan kasus mega korupsi pelabuhan petikemas terbesar se-Indonesia tersebut.
Dari bukti-bukti yang disampaikan BPK dan KPK juga sedang mengusut kasus tersebut, Pelindo II tidak bisa kompromi terhadap praktik-praktik korupsi yang ada di pelabuhan. Sikap “Zero Tolerance” dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) wajib ditunjukkan manajemen Pelindo II paska RJ Lino.