SP JICT Geruduk KPK, Laporkan Dugaan Korupsi RJ Lino

SP JICT Geruduk KPK, Laporkan Dugaan Korupsi RJ Lino
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) datangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9). Mereka menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan Direktur PT Pelindo II RJ Lino ke lembaga antirasuah itu.

Ketua SP JICT Nova Sofyan mengatakan, Lino dilaporkan terkait   dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan konsesi oleh PT Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings (HPH). Menurutnya, perjanjian dengan masa berlaku 20 tahun itu bertentangan dengan undang-undang dan tidak transparan.

Dikatakan Nova, dengan nilai USD 215 juta, JICT telah dijual oleh PT Pelindo II dengan sangat murah. Bahkan, nilai tersebut lebih rendah dibanding pertama kali diprivatisasi pada 1999 yakni USD 243 juta.

"Jumlahnya setara dengan keuntungan JICT dalam dua tahun. Dengan penjualan ini, potensi pendapatan JICT sebesar Rp 35 triliun akan hilang," kata Nova di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Dia juga menuduh Lino menerima gratifikasi berupa suvenir senilai Rp 50 juta dari Managing Director Hutchinson Canning Fok. Bukti atas tudingan itu ikut diserahkan SP JICT ke KPK.

"Ada bukti yang menunjukkan Lino menerima gratifikasi souvenir senilai Rp 50 juta  setelah perpanjangan konsesi JICT di Hongkong pada 25 Juni 2015," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan Lino tidak hanya merugikan negara, tapi juga bertentangan dengan kepentingan nasional. Menurut Nova, pria kontroversial itu telah mengkerdilkan bangsa Indonesia dengan tidak memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mengelola  JICT.

"Seharusnya Lino bisa menjadikan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan strategis. Lantas untuk apa JICT sebagai gerbang ekonomi kedaulatan ekonomi nasional dijual untuk 20 tahun mendatang," pungkasnya.

JAKARTA - Ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) datangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News