SP JICT Ingatkan DPR dan Pemerintah Tak Biarkan Papa Jual Pelabuhan
jpnn.com - JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) semakin yakin bahwa Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah membuat kebijakan salah karena mempertahankan perusahaan Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH) sebagai pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebab, keputusan Lino memperpanjang kontrak HPH di JICT tidak hanya menabrak undang-undang, tetapi juga merugikan Indonesia.
Untuk memprotes keputusan itu, SP JICT mendatangi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR, Selasa (15/12) sore. “Perjanjian kerja sama HPH dengan Pelindo II di JICT harus dibatalkan,” ujar Sekretaris Jenderal SP JICT, Firmansyah di depan ruang Pansus Pelindo II.
Menurutnya, masa berlakunya kesepakatan HPH dengan Pelindo II untuk mengelola terminal peti kemas di Tanjung Priok harusnya berakhir pada 2019. Namun, katanya, Lino telah memperpanjang pengelolaan JICT oleh HPH berdasarkan perjanjian kontrak yang diteken 5 Agustus 2014.
Selanjutnya, ada addendum atau tambahan dalam kontrak kerja sama sehingga perjanjian antara Pelindo II dan HPH direvisi pada Juni 2015. Hanya saja, banyak aturan yang ditabrak dalam perpanjangan kontrak yang kini dikenal dengan sebutan skandal Papa Jual Pelabuhan itu.
Firmansyah mencontohkan, Lino telah mengabaikan Undang-Undang Pelayaran tentang perlunya persetujuan dari Kementerian Perhubungan selaku otoritas pelabuhan. Sebagaikana keterangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di depan Pansus Pelindo II, kata Firman, keputusan Lino memperpanjang kontrak untuk HPH di Tanjung Priok tanpa seizin Kemenhub.
Selain itu ada Pelindo II juga mengabaikan pendapat hukum Kejaksaan Agung. Sebab, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) tidak pernah memberi pendapat hukum yang diklaim Lino sebagai dasar bagi Pelindo II untuk memperpanjang kontrak bagi HPH.
"Jadi ini RJ Lino sudah mengangkangi semua orang, semua aturan, presiden, DPR, Jaksa Agung, BPK, dan mungkin semua orang di republik ini. Karena dia tak lagi menghormati apapun, dan itu semua dilakukannya hanya karena Papa Mama Jual Pelabuhan," ujar Firman tandasnya.
Karenanya Firman mendesak Pansus Pelindo II mengeluarkan rekomendasi yang tegas untuk membatalkan perpanjangan kontrak bagi HPH. “Karena banyak kejanggalan, pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan atas undang-undang yang dilakukan Pelindo II dalam perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dengan HPH," tegasnya.(JPG/JPNN)
JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) semakin yakin bahwa Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah membuat
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus