SP Layani Pelanggannya di Kamar, Keluarga di Dalam Rumah tidak Ada yang Tahu
Kamis, 28 Oktober 2021 – 10:13 WIB

Pelaku berinisial SP sudah diamankan polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
SP disangkakan Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang RI tentang kesehatan atau pasal 64 juncto pasal 83 UU RI tentang tenaga kesehatan atau pasal 299 ayat 1 KUHP. (sas/uno/rakyatkaltara)
Tersangka SP mengaku melayani praktik terlarang itu hanya seorang diri, keluarga yang ada di rumah sama sekali tidak mengetahui.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Soal Kasus Dugaan Aborsi, Begini Saran Hotman untuk Nikita Mirzani
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi
- Mahasiswi Asal Sumba Ini Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Aborsi
- Kasus Pembuangan Janin Terungkap, Pelakunya Masih Belia, ya Ampun