SP PLN Tolak Kebijakan Take or Pay Listrik Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) Jumadis Abda menilai, kebijakan yang mengharuskan PLN 'take or pay' hasil produksi listrik swasta, mengakibatkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam, Sumatera Selatan menjadi korban.
Pasalnya, dalam klausul keberadaan independent power producer (IPP), mengharuskan PLN membeli produksi listrik dari perusahaan swasta. Meski harganya jauh lebih mahal dari yang diproduksi PLTU Bukit Asam.
"Jadi dihentikannya operasional PLTU Bukit Asam ini karena harus menerima beroperasinya Pembangkit IPP Sumsel 5. Dengan klausul take or pay (produksi IPP) maka PLN harus bayar. Kalau terus berlanjut, mendatangkan kerugian bagi PLN sekitar Rp 500 miliar/tahun," ujar Jumadis, Kamis (22/12).
Menurut Jumadis, perkiraan kerugian diperoleh dari perhitungan selisih harga beli listrik dari pembangkit IPP, dengan harga pokok produksi yang dihasilkan PLTU Bukit Asam.
Harga dari IPP Sumsel 5 berkisar Rp 780/kWh. Sementara harga listrik yang dibangkitkan sendiri oleh PLTU Bukit Asam hanya berkisar Rp 300/ kWh.
"Karena itu SP PLN menolak klausul take or pay pembangkit listrik swasta tersebut. Karena sangat merugikan PLN dan pada akhirnya harga listrik akan menjadi semakin mahal diterima oleh masyarakat. Sebab setiap komponen biaya listrik pada akhirnya akan dibebankan pada harga jual listrik ke masyarakat," ucap Jumadis.
SP PLN kata Jumadis, akan terus mengawal kelistrikan nasional, agar selalu sesuai konstitusi, andal dan efisien. Selain itu juga agar sampai ke seluruh masyarakat dalam jumlah yang cukup dan harga yang kompetitif.
"Listrik merupakan pondasi ekonomi sebuah negara. Karena itu sudah seharusnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah," pungkas Jumadis.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) Jumadis Abda menilai, kebijakan yang mengharuskan PLN 'take or pay'
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru