SP PLN: Tuduhan Ahmad Daryoko Tak Berdasar
Senin, 26 Juli 2010 – 22:41 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Riyo Supriyanto, menyatakan bahwa aksi mantan pengurus SP PLN, Ahmad Daryoko dan kawan-kawan, yang mengadukan Dirut PLN Dahlan Iskan ke Bareskrim Mabes Polri, adalah tidak berdasar. Oleh karena itu menurutnya, seluruh substansi dari materi tuntutan itu tidak benar dan perlu diluruskan.
"Tidak benar ada pemberangusan serikat pekerja pimpinan Ahmad Daryoko oleh Direksi PLN. Ahmad Daryoko yang terpilih saat Munas tahun 2007, sudah pensiun per 1 Juni 2009. Maka, sesuai AD/ART organisasi SP, seorang pensiunan merupakan anggota pasif, sehingga tidak bisa menjadi pengurus SP," kata Riyo, dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Senin (26/7).
Riyo juga menegaskan bahwa Direksi PLN tidak pernah membentuk serikat pekerja tandingan seperti yang dituduhkan Daryoko. Menurutnya, serikat pekerja yang ia pimpin saat ini adalah murni aspirasi dari anggota SP seluruh Indonesia, saat Munaslub di Medan.
"Ketika Munaslub dilakukan di Medan tersebut, Dahlan Iskan saat itu belum menjabat sebagai Dirut PT PLN. Pak Dahlan baru dilantik menjadi Dirut PLN kan pada 23 Desember, sementara Munaslub dilakukan pada 19 November. Jadi, apa dasarnya kalau dikatakan Direksi PLN membentuk SP tandingan di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Riyo Supriyanto, menyatakan bahwa aksi mantan pengurus SP PLN, Ahmad Daryoko dan kawan-kawan,
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Tanggapi Isu Pensiunan, Utamakan Prinsip Tata Kelola yang Baik
- PPN Naik 12%, Gus Yahya Minta Masyarakat Dengar Penjelasan Pemerintah Secara Utuh
- Eks Menkes Soroti Peran Guru BK di Sekolah terhadap Kesehatan Mental Siswa
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku