SP3 Awang Faroek Dinilai Janggal
Selasa, 04 Juni 2013 – 00:18 WIB

SP3 Awang Faroek Dinilai Janggal
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak menjelaskan alasan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Hal ini perlu dilakukan karena dua terpidana yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung justru dijadikan dasar untuk membebaskan Awang. "Harusnya putusan dua orang itu dijadikan dasar untuk melanjutkan kasus Awang, ini malah dihentikan. Jadinya janggal," ucap Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI) Choky Risda Ramadhan saat dihubungi wartawan Senin (3/6).
Untuk itu, lanjut Choky, kejaksaan diminta menjelaskan ke publik sebab proses terbitnya SP3 terkesan tertutup. Choky juga menyarankan KPK agar meneliti apakah mungkin mengambilalih kasus Awang. Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan SP3 kasus Awang dimungkinkan dibuka kembali dengan cara dipraperadilankan.
Dengan catatan, bukti yang diajukan adalah bukti baru berbeda dengan bahan penyidikan sebelumnya. Dikatakan Johan, KPK tak mungkin membuka kasus Awang karena sudah di-SP3, yang mana merupakan produk hukum yang jelas diatur dalam KUHAP.
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak menjelaskan alasan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim
BERITA TERKAIT
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS