SP3 Awang Faroek Dinilai Janggal
Selasa, 04 Juni 2013 – 00:18 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak menjelaskan alasan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Hal ini perlu dilakukan karena dua terpidana yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung justru dijadikan dasar untuk membebaskan Awang. "Harusnya putusan dua orang itu dijadikan dasar untuk melanjutkan kasus Awang, ini malah dihentikan. Jadinya janggal," ucap Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI) Choky Risda Ramadhan saat dihubungi wartawan Senin (3/6).
Untuk itu, lanjut Choky, kejaksaan diminta menjelaskan ke publik sebab proses terbitnya SP3 terkesan tertutup. Choky juga menyarankan KPK agar meneliti apakah mungkin mengambilalih kasus Awang. Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan SP3 kasus Awang dimungkinkan dibuka kembali dengan cara dipraperadilankan.
Dengan catatan, bukti yang diajukan adalah bukti baru berbeda dengan bahan penyidikan sebelumnya. Dikatakan Johan, KPK tak mungkin membuka kasus Awang karena sudah di-SP3, yang mana merupakan produk hukum yang jelas diatur dalam KUHAP.
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak menjelaskan alasan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat