SP3 Awang Faroek Dinilai Janggal
Selasa, 04 Juni 2013 – 00:18 WIB
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengatakan SP3 dikeluarkan karena tak cukup bukti. Fakta ini kemudian dihubungkan dengan putusan kasasi terhadap dua terdakwa lain yakni Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Anung dan 12 tahun penjara pada Apidian. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak menjelaskan alasan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati