SP3 Awang Faroek Dinilai Janggal
Selasa, 04 Juni 2013 – 00:18 WIB

SP3 Awang Faroek Dinilai Janggal
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengatakan SP3 dikeluarkan karena tak cukup bukti. Fakta ini kemudian dihubungkan dengan putusan kasasi terhadap dua terdakwa lain yakni Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Anung dan 12 tahun penjara pada Apidian. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung didesak menjelaskan alasan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI