SP3 Bareskrim Perlu Diaudit, ISESS: Jika Kapolri Tak Mampu, Jokowi Harus Turun Tangan

SP3 Bareskrim Perlu Diaudit, ISESS: Jika Kapolri Tak Mampu, Jokowi Harus Turun Tangan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dok. Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan audit investigasi terhadap sejumlah perkara yang dihentikan oleh Bareskrim di bawah kepemimpinan Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto.

Hal ini menyusul adanya tindakan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi yang tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sebab, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Padahal, jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Hal itu sesuai surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor: B/1070/XI/ 2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

“Harusnya demikian (dilakukan audit investigasi). Tetapi, siapa yang akan melakukan bila hampir semua di jajaran kepolisian memiliki peran dalam permasalahan itu,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (25/11).

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada, kata dia, sekarang itu semua kembali pada tanggungjawab Kapolri yang sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Makanya, ia menegaskan apakah Kapolri berani untuk menjalani tanggungjawab tersebut.

Kapolri didesak untuk melakukan audit investigasi terhadap sejumlah SP3 yang diterbitkan Bareskrim di bawah kepemimpinan Komjen Agus Andrianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News