SP3 BLBI, Banding Kejagung Dikabulkan
jpnn.com - Seperti yang dikatakan Kepala Humas PT DKI Jakarta, Madya Suhardja, di Jakarta, Selasa (23/9), dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (22/9), PT DKI Jakarta membatalkan putusan praperadilan SP3 BLBI yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di PN Jaksel.
“Pemohon (LSM) itu harus memiliki legal standing (kedudukan hukum), hingga PT DKI Jakarta membatalkan praperadilan yang diajukan pemohon (MAKI),” kata Madya.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan, untuk memeriksa banding itu belum sampai ke tataran teknis pada SP3, karena dari legal standing saja pihak pemohon sudah tidak memilikinya.
Ia menjelaskan dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menyebutkan posisi orang ketiga, berbeda halnya dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Lingkungan Hidup (LH).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel memutuskan penyidikan terhadap Syamsul Nursalim terkait kasus penyimpangan dana BLBI agar tetap dilanjutkan Kejakgung.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilkan pemerintah melalui jaksa agung terkait diterbitkannya SP3 terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana BLBI, Syamsul Nursalim pada 13 Juli 2004 silam. (rie/JPNN)
JAKARTA-Banding Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara praperadilan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) obligor BLBI Syamsul Nursalim dikabulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia