SP3 Dibatalkan, Polri Harus Patuhi Putusan Pengadilan
Senin, 06 Juni 2011 – 19:49 WIB

SP3 Dibatalkan, Polri Harus Patuhi Putusan Pengadilan
Kasus ini sendiri bermula dari pembelian Sugar Group Company (SGC), pabrik gula milik Grup Salim yang dilelang BPPN oleh pemilik PT Garuda Pancaarta milik Gunawan Jusuf 2001 lalu. Belakangan setelah perusahaan itu dibeli dari lelang resmi negara, SGC ternyata telah dipindahtangankan secara bertahap sejak 1999 kepada perusahaan lain oleh PT Mekar Perkasa pimpinan Philipus yang juga anak perusahaan Grup Salim
Baca Juga:
Padahal, aset yang sama tengah dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pascakrisis moneter 1998 lalu. Merasa dirugikan, Pancaarta kemudian melaporkan Philipus dalam dugaan pemindahtanganan itu.
Philipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronan. Sekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnya. Supervisi ini kemudian berbuah menjadi SP3.(zul/jpnn)
JAKARTA — Upaya PT Garuda Pancaarta (Sugar Group) untuk menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda metro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan