SP3 Dibatalkan, Polri Harus Patuhi Putusan Pengadilan
Senin, 06 Juni 2011 – 19:49 WIB
Kasus ini sendiri bermula dari pembelian Sugar Group Company (SGC), pabrik gula milik Grup Salim yang dilelang BPPN oleh pemilik PT Garuda Pancaarta milik Gunawan Jusuf 2001 lalu. Belakangan setelah perusahaan itu dibeli dari lelang resmi negara, SGC ternyata telah dipindahtangankan secara bertahap sejak 1999 kepada perusahaan lain oleh PT Mekar Perkasa pimpinan Philipus yang juga anak perusahaan Grup Salim
Baca Juga:
Padahal, aset yang sama tengah dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pascakrisis moneter 1998 lalu. Merasa dirugikan, Pancaarta kemudian melaporkan Philipus dalam dugaan pemindahtanganan itu.
Philipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronan. Sekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnya. Supervisi ini kemudian berbuah menjadi SP3.(zul/jpnn)
JAKARTA — Upaya PT Garuda Pancaarta (Sugar Group) untuk menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda metro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care