SP3 Dicabut, Bupati Halmahera Selatan Bakal Diperiksa
Jumat, 29 Juni 2012 – 19:28 WIB
JAKARTA- Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Kasuba bakal bernasib sama persis dengan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. Keduanya akan diperiksa ulang oleh kejaksaan sebab kasusnya urung dihentikan karena ditolak pengadilan.
"Sama dengan Fadel," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (29/6), saat ditanya langkah kejaksaan setelah Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi pembelian kapal Halsel Express-01.
Basrief menambahkan, pemeriksaan ulang tersangka merupakan prosedur biasa dalam penanganan korupsi. Hanya saja, pemeriksaan dilakukan diakhir penyidikan setelah semua saksi diperiksa.
Pengadilan Negeri Ternate membatalkan SP3 perkara Muhammad Kasuba sesuai surat putusan praperadilan nomor 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/TTE. Disebutkan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) diperintahkan untuk membatalkan SP3 sekaligus menetapkan Muhammad Kasuba sebagai tersangka.
JAKARTA- Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Kasuba bakal bernasib sama persis dengan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. Keduanya
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor