SP3 Kasus Gunawan Jusuf Dinilai Janggal
Sabtu, 22 Desember 2018 – 17:36 WIB

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Foto: dokumen JPNN.Com
Seperti diketahui, surat Direktur Tipideksus tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyebut bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum. (tan/jpnn)
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih menilai kasus pengusaha gula Gunawan Jusuf janggal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur