SP3 Kasus Soedrajad, 11 Jaksa Diperiksa
Jumat, 10 Oktober 2008 – 11:24 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan mengalirnya dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar ke Gedung Bundar. Sedikitnya 11 nama jaksa yang pernah menangani kasus BLBI mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono masuk daftar pemeriksaan pada bagian pengawasan kejaksaan. Bagi Untung Udji, ini kali kedua menjalani pemeriksaan di bagian pengawasan. Mantan kepala Kejati DKI itu sebelumnya dicopot setelah terseret kasus "telepon mesra" dengan Artalyta Suryani alias Ayin terkait penangkapan jaksa BLBI Urip Tri Gunawan.
Itu terungkap dari surat rekomendasi pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kepada JAM Pengawasan Darmono. ''Hari ini (9/10) suratnya diberikan, beserta lampiran nama-nama jaksa penyidiknya,'' jelas Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Kamis (9/10).
Baca Juga:
Dari 11 nama itu, ada nama mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso yang kala itu menjabat direktur penyidikan pada JAM Pidsus. Dari tangan Untung Udji, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Soedrajad ditandatangani.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan mengalirnya dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar ke Gedung Bundar. Sedikitnya
BERITA TERKAIT
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!