SP3 Kasus Soedrajad, 11 Jaksa Diperiksa

SP3 Kasus Soedrajad, 11 Jaksa Diperiksa
SP3 Kasus Soedrajad, 11 Jaksa Diperiksa
Menurut Jasman, Untung Udji masuk dalam surat rekomendasi JAM Pidsus karena kapasitasnya sebagai mantan direktur penyidikan semasa penyidikan kasus Soedrajad.

Jasman lantas merinci nama-nama jaksa tim penyidik BLBI yang diserahkan kepada JAM Pengawasan. Sesuai surat penyidikan No 53F/F/05/2002, tertanggal 7 Mei 2002, mereka adalah Y.W. Mere (ketua), Tony Sinay, Andi M. Iqbal Arief, Chairul Amir, Baringin Sianturi, dan Robert Palealu. Lalu ada nama Enriana Fahruddin, Pantono (berdasarkan surat penyidikan No 56F/F/05/2002 pada 21 Mei 2002), Tanti A. Manurung, dan Sunarto (surat penyidikan No 14F/F/03/2003 pada 7 Maret 2003).

Menurut Jasman, dari 11 nama tersebut, tidak seluruhnya masih berdinas aktif di kejaksaan alias sudah pensiun. ''Semua nanti menjadi kewenangan JAM Pengawasan,'' tegasnya.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi IX DPR yang juga terdakwa kasus BI Antony membeber bukti rekaman yang berisi pernyataan mantan Deputi Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong tentang ada uang Rp 5 miliar untuk menangguhkan penahanan Soedrajad dan Iwan Prawiranata dalam kasus BLBI.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan mengalirnya dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar ke Gedung Bundar. Sedikitnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News