SP3 Kasus Soedrajad, 11 Jaksa Diperiksa
Jumat, 10 Oktober 2008 – 11:24 WIB
Posisi tiga mantan pejabat Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin, masih aman. Meski dalam surat tuntutan terdakwa Burhanuddin Abdullah bahwa mereka disebut berbuat memperkaya orang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak otomatis menaikkan status Aulia dkk dari saksi menjadi tersangka kasus aliran dana BI.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, KPK masih mengembangkan penyidikan. ''Hingga hari ini tetap saja kami belum bisa mengira-ngira tentang status hukumnya,'' jelasnya di gedung KPK kemarin.
Menurut Johan, status tersangka Aulia dkk ditetapkan apabila KPK menemukan lagi dua alat bukti lain. Tim penyidik selama ini mencermati fakta-fakta di persidangan. ''Data-data yang muncul di pengadilan tengah di analisis,'' jelasnya.
Penyelidikan 400 lembar cek perjalanan kepada anggota DPR untuk pemenangan Deputi Gubernur Senior Miranda S. Goeltom menyeret nama baru. Kemarin KPK mengorek keterangan Nunun Nurbaiti Daradjatun, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Nunun diperiksa karena dianggap mengetahui aliran cek tersebut.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan mengalirnya dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar ke Gedung Bundar. Sedikitnya
BERITA TERKAIT
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan