SP3 Keluar, Tommy Soeharto Bebas
Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:14 WIB
JAKARTA - Tommy Soeharto akhirnya kembali lolos dari jerat hukum. Yang paling gres, mantan terpidana kasus pembunuhan hakim agung itu dibebaskan dari status tersangka dalam kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) Rp 175 miliar. Itu terjadi setelah kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang juga melibatkan Nurdin Halid tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendi mengatakan, SP3 dikeluarkan karena faktor kerugian negara dalam kasus itu sudah tidak ada lagi. ''Jaksa agung sudah membaca usul SP3 dan bisa memahaminya. Tinggal menunggu tanda tangan direktur penyidikan saja,'' ujar Marwan di gedung Kejagung Rabu (8/10).
Meski lepas secara pidana, Tommy bisa dijerat secara perdata. Hal itu jika masyarakat petani cengkih merasa dirugikan atas penyalahgunaan kredit tersebut. ''Bisa saja kejaksaan mewakili masyarakat mengajukan class action. Tapi, dari sisi pidana tidak ada,'' terang mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.
Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPPC setelah dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan KLBI Rp 175 miliar dari total KLBI Rp 759 miliar semasa memimpin BPPC dalam mengendalikan tata niaga cengkih. (zul/agm)
JAKARTA - Tommy Soeharto akhirnya kembali lolos dari jerat hukum. Yang paling gres, mantan terpidana kasus pembunuhan hakim agung itu dibebaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat