SP3, Peluang KPK Dinego
Selasa, 25 Oktober 2011 – 15:21 WIB
JAKARTA--Bola panas wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terus menggelinding. Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menegaskan kalau KPK bisa mengeluarkan SP3, maka lembaga antikorupsi itu tak ubahnya dengan kepolisian maupun kejaksaan. Menurut Pramono, dengan kewenangan SP3, itu juga akan mengurangi peran serta harapan publik terhadap KPK sebagai lembaga extraordinary yang selama ini bekerja tanpa ada tekanan dari siapapun. "Saya melihat kalau itu dibuka, peluang KPK tidak berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan," katanya.
"KPK adalah lembaga extraordinary, sehingga kalau ada SP3 ini membuat KPK berpeluang tidak berbeda dengan lembaga lain, baik itu kejaksaan maupun kepolisian. Sehingga membuka peluang lebar untuk terjadinya proses negosiasi," kata Pramono, Selasa (25/10), di Jakarta.
"Kita tahu kalau ada SP3 yang terjadi lawyer akan mengupayakan berbagai alasan hukum untuk bisa membebaskan kliennya," lanjut politisi PDI Perjuangan, itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Bola panas wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terus menggelinding.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan