SP3, Peluang KPK Dinego
Selasa, 25 Oktober 2011 – 15:21 WIB
Sehingga, lanjut dia, secara perlahan-lahan KPK akan mengalami banyak persoalan-persoalan. "Kita lihat kalau KPK sudah menuntut seseorang maka tuntutan itu dasar hukumnya kan kuat. Walaupun ada sebagian yang akhirnya kalah. Tetapi secara mayoritas menang, karena mereka mempunyai bukti yang kuat," kata Pram. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Bola panas wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terus menggelinding.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan