SP3 Sjamsul Nursalim Cacat Hukum
Inpres Release and Discharge Bertentangan UU Korupsi
Selasa, 23 September 2008 – 12:54 WIB
Kewajiban yang dimaksud oleh Ade adalah tunggakan senilai Rp 4,7 triliun temuan tim penyelidik BLBI yang dikoordinatori oleh jaksa Urip Tri Gunawan. Putusan sidang Urip di sidang Tipikor juga menyebutkan adanya kepentingan untuk melindungi Sjamsul Nursalim. Ade pun mengkritik langkah Kejagung yang melakukan banding dalam gugatan praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim itu. ”Kejaksaan itu pengacaranya negara (Jaksa Pengacara Negara, Red) atau pengacaranya Sjamsul?” sindir mantan politikus PBR itu.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Jasman Pandjaitan mengatakan, pihaknya seperti mendapatkan dorongan untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi, termasuk BLBI. ”Ibaratnya, kami diberi vitamin baru untuk ungkap kasus korupsi, termasuk kasus-kasus BLBI yang belum terselesaikan,” katanya. (fal/kim)
JAKARTA – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI Sjamsul Nursalim kembali dipersoalkan. Kali ini landasan hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat