Spa dan Karaoke Keluarga Wajib Tutup
Aturan Baru Perda Kepariwisataan saat Ramadan
Rabu, 19 Juni 2013 – 06:16 WIB
SURABAYA - Selama Ramadan nanti, aparat pemkot memiliki tugas tambahan, yakni mengawasi beroperasinya karaoke keluarga dan spa. Maklum, dua rumah hiburan umum (RHU) tersebut masuk dalam daftar yang dilarang buka saat bulan puasa nanti. "Mereka harus tahu hal ini. Perintah perda harus dilaksanakan. Tidak ada tawar-menawar. Dengan adanya rapat bersama pengusaha, para karyawannya juga bisa diajak bersiap-siap," katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Soemarno mengungkapkan, larangan beroperasinya karaoke keluarga dan spa itu mengacu pada regulasi kepariwisataan yang baru, yakni Perda No 23 Tahun 2012. "Kalau perda lama, yakni Perda 2 Tahun 2008, mereka masih boleh buka. Kini semua harus tutup," kata Soemarno.
Dengan begitu, larangan beroperasi tersebut diberlakukan untuk diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, dan rumah musik/pub. Karena itu, pada 27 Juni nanti, pihaknya mengumpulkan semua pengusaha hiburan di Surabaya untuk menyosialisasikan masalah tersebut.
Baca Juga:
SURABAYA - Selama Ramadan nanti, aparat pemkot memiliki tugas tambahan, yakni mengawasi beroperasinya karaoke keluarga dan spa. Maklum, dua rumah
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius