SPA Disegel, Dua Terapis Semok Diangkut
Selasa, 30 Mei 2017 – 21:28 WIB
Ayu Spa beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar.
Meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang izin tempat usaha.
"Tentu hal ini terus kami lakukan dalam penegakan perda Kota Denpasar, apalagi bisnis SPA yang kedapatan di dalamnya melakukan tindakan prostitusi,’’ ujarnya.
Sementara pemilik Ayu SPA, I Gusti Ayu Komang Widari langsung datang setelah mendengar bisnisnya sedang dilakukan penyegelan.
Widari mengaku pasrah dan menerima segala konsekuansi yang ada.
“Saya pasrah dan iklas menerima proses penyegelan ini,” ujarnya sembari mengatakan bersedia menghentikan usaha ini. (gus/yes/jpnn)
Satpol PP Kota Denpasar menyegel Ayu Spa di kawasan Jl. Seroja Kemuda, Kelurahan Tonja Lingkungan Teguh Kuri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal