SPAM dan AMDK Harus Dibahas dalam Bab Terpisah di RUU SDA

SPAM dan AMDK Harus Dibahas dalam Bab Terpisah di RUU SDA
Jimly Asshiddiqie. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha masih berkeberatan mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Mereka tidak setuju jika RUU SDA menyamakan kedudukan sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan air minum dalam kemasan (AMDK) seperti yang termuat dalam pasal 51 draf RUU SDA.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan,  SPAM dan AMDK adalah dua hal yang berbeda.

"Jadi, harus diatur juga dalam bab yang berbeda. Dalam undang-undang yang sama boleh saja diatur bersamaan, tetapi harus dalam bab yang berbeda," ujar Jimly dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/9).

Dia menambahkan, RUU SDA itu sangat penting agar hak konstitusional rakyat tidak sampai dihilangkan untuk mendapatkan air bersih yang layak. Selain itu,  lingkungan juga harus tetap terjaga.

“Sebab, semangat UUD kita itu green constitution atau konstitusi hijau," ujar Jimly.

Dia melihat draf RUU SDA yang telah disusun atas inisitaif DPR masih kurang detail.

Artinya, draf itu belum didasarkan atas hasil riset yang mendalam sehingga memunculkan perdebatan dari kalangan pengusaha. Dia mencontohkan dalam hal SPAM dan AMDK.

Kalangan pengusaha masih berkeberatan mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News