SPAM dan AMDK Harus Dibahas dalam Bab Terpisah di RUU SDA
Selasa, 18 September 2018 – 13:17 WIB

Jimly Asshiddiqie. Foto: dokumen JPNN
“Penyediaan air kemasan dan air minum untuk rakyat itu dua hal yang berbeda. Jangan disatukan pembentukannya. Untuk itu, para pengusaha yang terlibat di bidang itu dan ahli yang mengetahui persis mengenai itu harus dilibatkan dan aktif memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang,” ucap Jimly.
Karena itu, dia menyarankan RUU tersebut jangan buru-buru disahkan.
“Apalagi kalau peraturannya itu belum mendengar dari semua stakeholder,” ujar Jimly. (jos/jpnn)
Kalangan pengusaha masih berkeberatan mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Riset Terbaru USU Perkuat Deretan Bukti Ilmiah, BPA Tidak Terdeteksi pada AMDK