SPAM dan AMDK Harus Dibahas dalam Bab Terpisah di RUU SDA
Selasa, 18 September 2018 – 13:17 WIB
“Penyediaan air kemasan dan air minum untuk rakyat itu dua hal yang berbeda. Jangan disatukan pembentukannya. Untuk itu, para pengusaha yang terlibat di bidang itu dan ahli yang mengetahui persis mengenai itu harus dilibatkan dan aktif memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang,” ucap Jimly.
Karena itu, dia menyarankan RUU tersebut jangan buru-buru disahkan.
“Apalagi kalau peraturannya itu belum mendengar dari semua stakeholder,” ujar Jimly. (jos/jpnn)
Kalangan pengusaha masih berkeberatan mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sinar Matahari Tak Buat BPA Bermigrasi ke Air Galon, Ini Penjelasannya
- Aktivis Lingkungan Dukung Seruan Menteri LH Agar Industri AMDK Gunakan Galon Ulang
- BRIN Sebut Galon Kuat Berbahan PC Ideal untuk Distribusi di Wilayah Geografis Seperti Indonesia
- Isu BPA Disebut Bukan Dilatari Persaingan Usaha, Warga Tidak Percaya
- AMDK Sudah Jadi Kebutuhan Masyarakat, Distribusinya Tidak Boleh Terganggu Saat Libur Nataru
- Pakar Polimer ITB: Jangan Gunakan Isu BPA Mengacaukan Persaingan Sehat