Spanduk Ahok-Djarot Diberangus Satpol PP
jpnn.com - JAKARTA - Puluhan spanduk bakal calon gubernur dan wakil gubernur di wilayah Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dicopot petugas Satpol PP, Selasa (7/6). Spanduk-spanduk tersebut dinilai melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Spanduk ditemukan di Jl Tambak, Diponegoro, RP Suroso, Jaksa, dan daerah sekitar Cikini. Termasuk di antara yang dicopot adalah spanduk bergambar dukungan kepada duet 'Ahok-Djarot'.
"Ada 32 spanduk yang ditertibkan, selain melanggar ketertiban umum, saat ini belum waktunya kampanye," ujar Iyan Sophian Hadi, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Selasa (7/6).
Pihaknya, kata Iyan, mengerahkan sebanyak 15 personel Satpol PP untuk melakukan penyisiran. Selanjutnya, spanduk yang dicopot dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur.
"Ke depan kami akan terus menertibkan spanduk liar," tegasnya. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Puluhan spanduk bakal calon gubernur dan wakil gubernur di wilayah Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dicopot petugas Satpol PP, Selasa (7/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS