Spanduk dan Stiker Segel Terpasang, Holywings Gatsu hingga Gunawarman Dilarang Beroperasi

Spanduk dan Stiker Segel Terpasang, Holywings Gatsu hingga Gunawarman Dilarang Beroperasi
Spanduk penyegelan Holywings Vandetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang dipasang pada Selasa (28/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang segel di salah satu gerai Holywings, yakni Vandetta, yang berada di wilayah Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Mulanya, petugas Satpol PP yang dipimpin Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi gerai tersebut pada pukul 10.00 WIB.

Saat tiba di lokasi, bar dan restoran tersebut tampak sepi dan hanya dijaga oleh seorang petugas keamanan yang diberi julukan Holy Guard. Pihak manajemen pun tak ada di lokasi.

Petugas lalu memasang spanduk penyegelan yang bertuliskan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan ini Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha Holywings Vandetta Gatsu.

Selain itu, ditempelkan stiker sebagai tanda penutupan bar dan restoran ini.

Pemprov DKI Jakarta juga menyerahkan berita acara yang berisi pemberitahuan pencabutan izin.

Selama penyegelan ini, tak ada perlawanan dari pihak Holywings.

“Ini (berita acara) saya serahkan ke manajer saya. (Manajer) saat ini lagi di jalan (menuju ke Holywings Gatsu),” ucap petugas keamanan Holywings Gatsu Rifky kepada wartawan, Selasa (28/6).

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang segel di salah satu gerai Holywings, yakni Vandetta, di wilayah Gatot Subroto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News