Spanduk dan Stiker Segel Terpasang, Holywings Gatsu hingga Gunawarman Dilarang Beroperasi

Spanduk dan Stiker Segel Terpasang, Holywings Gatsu hingga Gunawarman Dilarang Beroperasi
Spanduk penyegelan Holywings Vandetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang dipasang pada Selasa (28/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

Di tempat yang sama, Kasatpol DKI Jakarta Arifin menegaskan pihaknya menyegel karena tempat tersebut melanggar sejumlah aturan.

“Jadi, hari ini secara serentak kami lakukan penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta. Perinciannya, ada 5 di wilayah Jaksel, 4 di Jakut, 2 di Jakbar, dan 1 di Jakpus,” kata Arifin.

Setelah menyegel Holywings Vandetta Gatsu, Satpol PP melanjutkan penyegelan di Holywings Gunawarman dan The Garisson (Holywings Group).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI (DPMPTSP) Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Beberapa outlet Holywings Group di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar, yakni usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang segel di salah satu gerai Holywings, yakni Vandetta, di wilayah Gatot Subroto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News