Spanduk dan Stiker Segel Terpasang, Holywings Gatsu hingga Gunawarman Dilarang Beroperasi
Selasa, 28 Juni 2022 – 17:11 WIB
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Yakni, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
Sementara itu, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Di antara 12 outlet, hanya 7 yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 lainnya tidak.
Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang segel di salah satu gerai Holywings, yakni Vandetta, di wilayah Gatot Subroto
BERITA TERKAIT
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal