Spanduk Habib Rizieq Dibakar, HRS Center Sebut Ada Unsur Penodaan Agama
Kamis, 30 Juli 2020 – 18:20 WIB
"Dengan demikian apabila ada orang atau sekelompok orang yang menghina khilafah, mereka telah menodai dan/atau menyatakan permusuhan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf a KUHP," tutur Abdul. (mg10/jpnn)
HRS Center menyebut ada unsur penodaan agama dalam peristiwa pembakaran spanduk bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan