Spanduk Soeharto Tersebar, Bawaslu Tak Bisa Bertindak

Spanduk Soeharto Tersebar, Bawaslu Tak Bisa Bertindak
Spanduk Presiden Soeharto. Foto: JPG/Pojokpitu

Hidayat, anggota Bawaslu Surabaya menilai spanduk Soeharto Pahlawan Negara yang telah beredar, tidak bisa dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK), meski terdapat logo Laskar Berkarya milik Partai Berkarya yang juga sebagai peserta pemilu.

"Hal ini lantaran tidak sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun 2018, tentang unsur Apk yang harus mencantumkan nama partai dan caleg," kata Hidayat.(end/jpnn)


Warga tidak tahu kapan ada pemasangan spanduk bergambar wajah Soeharto di mana-mana.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News