Spanduk Soeharto Tersebar, Bawaslu Tak Bisa Bertindak
Jumat, 14 Desember 2018 – 06:59 WIB

Spanduk Presiden Soeharto. Foto: JPG/Pojokpitu
Hidayat, anggota Bawaslu Surabaya menilai spanduk Soeharto Pahlawan Negara yang telah beredar, tidak bisa dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK), meski terdapat logo Laskar Berkarya milik Partai Berkarya yang juga sebagai peserta pemilu.
"Hal ini lantaran tidak sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun 2018, tentang unsur Apk yang harus mencantumkan nama partai dan caleg," kata Hidayat.(end/jpnn)
Warga tidak tahu kapan ada pemasangan spanduk bergambar wajah Soeharto di mana-mana.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU