Spanduk Tolak Menyalati Jenazah adalah Penistaan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan, spanduk tolak menyalati jenazah pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan penistaan agama.
Djan menyampaikan hal itu pada saat memberikan sambutan dalam acara deklarasi tim saksi relawan Badja Bhineka Tunggal Ika di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Sabtu (18/3).
Menurut Djan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 harus berlangsung secara adil dan jujur. Karena itu, dia menyayangkan adanya spanduk tolak menyalati jenazah pendukung Ahok.
"Tidak sah kalau ada spanduk yang menyatakan kalau warga Islam memilih Ahok-Djarot itu tidak disalatkan. Salah, enggak boleh, haram hukumnya, itu adalah penistaan agama," kata Djan.
Djan menyatakan, tindakan pemasangan spanduk berisi penolakan menyalati jenazah pendukung Ahok bisa dilaporkan ke polisi. Pasalnya, mereka menggunakan agama untuk keperluan memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Karena agama digunakan untuk keperluan memenangkan calon tertentu dengan menyatakan ayat-ayat, sehingga jenazah yang pro Ahok-Djarot tidak disalati," ucap Djan. (gil/jpnn)
Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan, spanduk tolak menyalati jenazah pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama