Spanduk Tolak Negara Danai Kampanye Calon Kada Bertebaran di Ibu Kota
Dia menegaskan, pihaknya mendukung gugatan tersebut dan meminta majelis hakim konstitusi mengabulkannya. "Pertanyaannya, apa feed back dari pembiayaan pilkada oleh negara terhadap publik? Belajar dari sebelumnya, jawabannya sama sekali tidak ada. Sampai sekarang publik tidak merasakan efek positif dari pilkada," imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Andi Muhammad Asrun mengungkap sejumlah alasan mengapa Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah menggugat UU Pilkada. Antara lain ujarnya, pertama UU Pilkada ini bersifat diskriminatif, di mana ada perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai petahana dan non petahana.
"Kedua, UU ini melegitimasi terjadinya pemborosan uang negara dan ketiga, UU ini memanjakan pasangan calon pilkada karena semua biaya kampanye ditanggung negara," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Spanduk bertuliskan penolakan agar negara tidak membiayai kampanye calon kepada daerah pada pilkada serentak tahun 2015, mulai bertebaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih