SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut

Bukan Solusi Penanganan Penusukan Jemaat HKBP

SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut
Foto: JPNN.
JAKARTA - Wacana tentang pencabutan Surat Peraturan Bersama (SPB) Menag dan Mendagri soal pendirian tempat ibadah, dianggap bakal memunculkan masalah baru. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Slamet Effendy Yusuf menganggap, SPB dua menteri tersebut harus dipertahankan. Terutama dalam mencari solusi atas insiden penusukan terhadap pengurus jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Pondok Timur Indah, Mustika Jaya, Bekasi.

"SPB itu justru merupakan dasar hukum untuk menyelesaikan permasalahan," kata Slamet di Kantor PB NU, Jakarta, Rabu (15/9) kemarin.

SPB Menag dan Mendagri No 8/2006 dan No 9/2006 itu, selama ini menjadi dasar pendirian tempat ibadah. SPB tersebut merupakan hasil revisi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri No 1/1969. Saat diterbitkan pada 2006, SPB itu ditolak oleh 42 anggota DPR, karena dianggap melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).

Menurut Slamet, SPB tersebut merupakan keputusan yang dibuat semua organisasi agama di depan wakil pemerintah. Slamet tidak setuju atas usulan agar SPB tersebut tidak digunakan lagi sebagai rujukan pembangunan tempat ibadah. "Meminta aturan dihapuskan ketika ada persoalan, itu bukan tindakan bijak. Kalau dihapus, maka aturan apa yang harus dipakai?" ujar Slamet yang juga ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.

JAKARTA - Wacana tentang pencabutan Surat Peraturan Bersama (SPB) Menag dan Mendagri soal pendirian tempat ibadah, dianggap bakal memunculkan masalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News